Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Kementerian ESDM Bikin Sistem Whistleblowing

Jakarta -Kementerian ESDM hari ini meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. Setiap PNS-nya bisa melaporkan dugaan korupsi secara online dan kerahasiaan terjamin.

Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, selain pembentukan sistem whistleblowing secara online, pihaknya juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).


"Ada 200 orang yang hadir di acara ini, mulai dari Eselon I dan II Kementerian ESDM, Pertamina, PLN, sampai kontraktor dan pengadaan barang dan jasa. Berkomitmen untuk mencegah tindakan atau menerima gratifikasi dan korupsi," ujar Husein dalam sambutannya, di acara Pendandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi dan Launching Whistleblowing System Online Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4/2015).


Husein mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat.


"Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi pada 12-16 Maret 2015 dengan difasilitasi juga oleh KPK," ujarnya.


Husein mengharapkan, lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi.


"Setiap PNS mendapatkan ussername dan password khusus, semua kerahasiaan dijamin," tutupnya.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com