Pengecer di Bali Boleh Jual Bir, Mendag: Hanya Konsumsi Orang Asing dan Turis

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengakui pihaknya akan melakukan pengaturan bagi para pengecer bir di Bali agar tetap bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Namun penjualan bir oleh pengecer di Bali khususnya di Kuta dan Sanur hanya untuk pembeli orang asing atau turis.

Hal ini terkait dengan larangan penjualan bir di minimarket dan pengecer mulai 16 April 2015. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


"Masukan dari pada masyarakat dagang di Bali, itu pedagang-pedagang yang jual minol (minuman beralkohol) di daerah pariwisata seperti Sanur, Kuta, itu kita atur. Tapi itu hanya untuk konsumsi orang asing, turis," tegas Gobel di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/4/2015).


Gobel mengatakan kelonggaran tersebut hanya untuk pedagang atau pengecer yang berjualan bir di pantai yang selama ini melakukan kegiatan jual bir di tempat wisata. Gobel juga menegaskan ketentuan ini hanya berlaku di Bali khususnya Kuta dan Sanur, dan pihaknya belum berencana memperluas cakupannya.


"Tapi jangan lupa bahwa pariwisata ke sini itu bukan untuk mencari minol, mesti dipahami, yang dicari itu adalah keindahan Indonesia, jadi jangan kita seolah-olah kalau alkohol itu nggak ada lalu turis itu nggak dateng, nggak," tegas Gobel.


Menurut Gobel, para pengecer bir di pantai Kuta dan Sanur harus tergabung dalam koperasi atau di bawah langsung restoran atau hotel. Pengecer pun harus yang terdaftar dan diawasi.


"Itu idenya dibuat semacam koperasi, supaya koperasi itu mereka yang mengontrol para anggotanya yang menjual minuman beralkohol," katanya.





(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com