Aceh dan Kepulauan Riau Selalu Dapat Jatah Khusus Impor Gula

Jakarta - Provinsi Aceh dan Kepulauan Riau merupakan dua daerah yang selalu mendapat jatah khusus kuota impor gula kristal putih (GKP) setiap tahun. Cara ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan gula di dua provinsi tersebut.

"Ini permohonan tahun lalu yang selalu diberikan itu adalah Aceh dan Kepulauan Riau bahkan sudah dari dulu sejak 8 tahun yang lalu. Yang jelas kita hanya merespons kebutuhan gula yang ada, jadi impor kita hanya lakukan jika pasokan gula ke dalam daerah itu tidak terwujud," tegas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan saat ditemui di Gedung Balai Kartini Jakarta, Selasa (30/04/2013).


Bayu mengakui bahwa selama ini ada beberapa daerah yang secara langsung mendapatkan impor gula khusus seperti Aceh dan Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan karena kondisi produksi gula lokal yang tak memenuhi pasokan wilayah tersebut.


"Karena tidak ada gula dari dalam negeri dan tentunya rakyat di daerah itu berhak untuk mengkonsumsi gula. Tahun lalu kita lakukan untuk Aceh dan Kepulauan Riau plus dengan Kalimantan. Jadi tahun ini pengadaan gula untuk daerah perbatasan itu kita hitung dan ada permohonan dari beberapa gubernur, dan menjadi sebuah kebijakan khusus," jelasnya.


Kemudian untuk tahun 2013, beberapa daerah kembali mengajukan permohononan alokasi gula impor. Aceh dan Kepulauan Riau kembali mengajukan permohonan di tahun 2013 ini di tambah Kalimantan dan Sulawesi.


"Beberapa daerah seperti Kalimantan, Aceh, Keppri dan Sulawesi ini permohonan tahun ini. Tahun lalu juga Kalimantan sekarang mereka mengajukan lagi tetapi tahun ini belum ada permohonan yang keluar," katanya.


(wij/hen)