Naik Gaji Ditunda, Serikat Buruh Gugat Jokowi ke PTUN

Jakarta - Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mengakomodasi buruh-buruh dari tujuh perusahaan siap menggugat Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi. Mereka keberatan terhadap keputusan Jokowi yang menyetujui penangguhan UMP 2013 terhadap perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja.

"Besok (29/4), jam 13.00 WIB, kami akan mendatangi PTUN melayangkan gugatan ke Jokowi," ujar kuasa hukum SPN yang juga Ketua DPD SPN Jakarta, Ramidi Abdul Majid, di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2013).


Para buruh yang keberatan terhadap keputusan Jokowi merupakan buruh dari tujuh perusahaan asal Korea yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (BKN), Cakung. Ramidi menuturkan, SPN sudah dua kali melayangkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI pada bulan Desember 2012 dan Januari 2013, akhirnya mereka bisa bertemu Wakil Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok.


"Ahok terkesan mengulur-ngulur waktu," ucapnya tak puas.


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungannya terhadap aksi SPN ini. Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, menyatakan Jokowi telah lalai dalam memutuskan perusahaan yang layak mendapat izin penangguhan UMP.


"Jokowi begitu saja mempercayai segala informasi dan data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa melakukan check, re-check, dan cross check," tutur Maruli.


Tujuh perusahaan tersebut dinilai tidak transparan dalam hal kelayakan mendapat izin penangguhan UMP. Menurut Ramidi, pihak perusahaan tidak memaparkan rincian audit akuntan publik sebagai syarat untuk mengetahui kemampuan perusahaan membayar sesuai UMP.


Baik SPN maupun YLBHI menuntut agar Jokowi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.


(dnu/dru)