Serikat Buruh Gugat Jokowi ke PTUN, Pengusaha Siap Membela

Jakarta - Gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta unsur pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui penangguhan pemberlakukan upah minimun provinsi (UMP) di DKI Jakarta kepada sejumlah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan direspons kalangan pengusaha.

Kalangan pengusaha dengan tegas menyatakan siap mendukung apa yang dilakukan oleh Jokowi. Menurut Jokowi apa yang dilakukan Jokowi sudah tepat.


"Kita pengusaha sangat mendukung langkah Gubernur yang tidak mempersulit perusahaan yang mengajukan izin penangguhan karena semua adalah untuk kepentingan pengusaha dan pekerja. Pengusaha butuh jaminan kelangsungan usaha dan buruh juga butuh jaminan tempat bekerja," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Rabu (01/05/2013).


Di sisi lain menurutnya, Jokowi dalam memberikan izin penangguhan juga memiliki pertimbangan dampak dari kenaikan UMP seperti naiknya angka pengangguran akibat pengurangan karyawan (PHK) atau perusahaan yang tutup akibat tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP.


Sehingga pengusaha butuh jaminan kelangsungan usaha dan buruh juga butuh jaminan tempat bekerja. Walaupun hal itu merupakan hak dari pekerja/buruh untuk mengajukan gugatan.


"Kita berharap teman-teman serikat pekerja jika ada aspirasi agar dapat dikomunikasikan lewat jalur bipartit (pengusaha dan pekerja) sehingga kita mampu menciptakan iklim invetasi yang kondusif untuk kelangsungan ekonomi Jakarta yang lebih baik," katanya.


Berikut ini beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.


(zul/hen)