"BPK mengharapkan segera dilakukan perbaikan mekanisme pendanaan SKK Migas (semula BP Migas) yang selama ini dilakukan tanpa mekanisme APBN," kata Ketua BPK Hari Poernomo pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5.
"Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5," jelasnya.
Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas.
"BPK mengharapkan agar pemerintah segera pengusulkan undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pendanaan," ucapnya.
(dnl/dnl)