OJK Terima 1.375 Pengaduan Nasabah, Mayoritas Terkait Asuransi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 Juni 2013 sudah ada sedikitnya 1.375 pengaduan. Dari angka tersebut, pengaduan paling banyak dilakukan oleh lembaga non bank seperti asuransi sebanyak 158 aduan.

"Si pemegang polis mengira dicover sama asuransi tapi asuransi sendiri ternyata tidak mengcover. Istilahnya namanya kasus sengketa link," kata Anggota Dewan Komisoner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam Focus Group Discussion, dengan tema Perlindungan Dana Nasabah di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (11/6/2013).


Dia menyebutkan, selain pengaduan dari lembaga non bank, pihaknya juga menerima pengaduan dari lembaga perbankan sebanyak 52 aduan, 9 aduan dari pasar modal, dan 24 pengaduan lain-lain.


"Seluruh pengaduan yang masuk, 73% atau sebanyak 1.009 itu permintaan info, 9% atau 123 itu memberikan informasi, dan sisanya pengaduan," kata perempuan yang akrab disapa Titu ini.


Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya akan melakukan beberapa tindakan, diantaranya sanksi administrasi dan menghentikan kegiatan sementara usaha yang dilakukan perusahaan tersebut hingga dipastikan tidak melakukan pelanggaran.


"Kita panggil nanti kita lakukan sanksi administrasi, peringatan kalau tidak menggubris peringatan kita, ada kemungkinan kita hentikan kegiatannya dalam beberapa waktu," ujarnya.


Khusus untuk perbankan, regulator masih akan tetap dilakukan Bank Indonesia (BI).


"Kalau perbankan belom bisa masuk kita, masih otoritas BI dulu. Untuk asuransi dikembalikan kasusnya ke asuransi kalau nggak bisa baru OJK intervensi, kalau pasar modal juga kita yang pegang," kata Titu.


(dru/dru)