"Mereka minta sekarang, saya minta 60 hari pembayaran sebagian utang tapi mereka nggak mau," kata Direktur Utama ELTY Ambono Janurianto dalam media briefing terkait proses hukum PKPU di Hotel Aston Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Anak usaha Grup Bakrie itu sekarang masih menunggu keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris.
Bakrieland berharap, keputusan yang akan keluar pada 23 September 2013 mendatang akan berpihak padanya. "Keputusan 23 September Senin depan. Kita sih berharap permohonan kita dikabulkan untuk minta diperpanjang pembayaran utangnya," ujarnya.
Menurutnya, saat ini para kreditur tetap ngotot untuk meminta pembayaran utang obligasi dipercepat. Utang obligasi ini senilai US$ 155 juta yang akan jatuh tempo pada 2015. Nah, pihak kreditur ingin pembayaran utang Bakrieland ini dipercepat.
Bakrieland masih terus memperjuangkan hak kelonggaran pembayaran utang meskipun negosiasi dengan para kreditur saat ini sudah tidak terjalin lagi.
"Sekarang sih sudah nggak pernah ada pembicaraan lagi dengan mereka. Tapi kita masih berharap keputusannya bisa berpihak kepada kami, mereka memang punya hak untuk PKPU, kami juga punya hak untuk ini," katanya.
Perusahaan properti Grup Bakrie ini juga sudah berencana menawarkan aset berupa tanah di kawasan Sentul Nirwana, Bogor, seluas 600 hektar untuk pembayaran utang obligasinya itu. Pasalnya, Bakrieland mengaku tak sanggup melunasi utangnya sekaligus.
(ang/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!