Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan, rotan tersebut terdiri dari 5 kontainer dengan jenis rotan asalan dan rotan setengah ukuran 40 feet.
"Kita telah berhasil menggagalkan upaya ekspor rotan dalam 5 kontainer bernilai Rp 550 juta. Tujuan ekspornya adalah China," ungkap Wijayanta di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2013)
Modus yang digunakan pelaku adalah penipuan laporan jenis barang dan nama pengirim. Tertanda dua nama perusahaan pengirim adalah CV. NM dan PT. SSF. "Pada dokumen pemberitahuan jenis barang tidak sesuai, yaitu Coconut Briquete Charcoal, Stanchion Galvanized," jelasnya.
Ekspor ini telah melanggar pasal 2 peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 35/M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, bahwa rotan yang termasuk dalam kelompok ex pos tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi, dilarang untuk diekspor.
"Terhadap pelaku pelanggaran tersebut sedang dilakukan pencarian dan atas barang tegahan diusulkan statusnya menjadi barang dikuasai negara guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," ujar Wijayanta.
Wijayanta menambahkan, kasus tersebut merupakan kasus ke-14 yang berhasil digagalkan, dengan total 38 kontainer dalam tahun 2013. China diketahui merupakan produsen olahan rotan terbesar di dunia. Sementara Indonesia merupakan penghasil rotan terbesar di dunia.
"Hal ini menjadi faktor pemicu terjadinya penyelundupan eksportasi rotan dari Indonesia. Terlebih lagi ketika terjadi kekurangan bahan baku di China," tegasnya.
(mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!