BPK Temukan Pemborosan Uang Negara Rp 46,24 Triliun

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kelemahan sistem pengendalian intern hingga penyimpangan administrasi pada anggaran pemerintah pusat hingga daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pemborosan uang negara hingga Rp 46,24 triliun.

"Adapun sebanyak 5.747 kasus 779 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus merupakan penyimpangan administrasi senilai Rp 46,24 triliun merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan," ucap Ketua BPK Hadi Poernomo saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2013 dalam sidang Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).


Pada kesempatan itu, BPK juga melaporkan, pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah semester I-2013, ditemukan unsur kerugian, potensi kerugian hingga kekurangan penerimaan kas negara mencapai Rp 10,74 triliun.


"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus senilai Rp 10,74 triliun. Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan" jelasnya.


Pada semester I-2013, BPK telah memeriksa 597 objek pemeriksaan. Terdiri atas 519 objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).


"Hasil pemeriksaan BPK mengungkap sebanyak 13.969 kasus kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap perundung-undangan senilai Rp 56,98 triliun," terangnya.


Sidang Paripurna tersebut sempat molor 1 jam dari jadwal awal pukul 09.30 WIB. Sidang ini baru dimulai pukul 10.40 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Sidang ini dihadiri oleh 296 anggota dari total anggota 560 anggota DPR.


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!