Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi Instruksi Presiden (Inpres) tentang kebijakan pedoman UMP terbaru.
"Inpres ini dimaksudkan sebagai instruksi kepada Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota agara dalam penetapan UMP dan UM kabupaten dan kota memperhatikan KHL (kebutuhan hidup layak), kondisi pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja," kata Hidayat saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Hidayat mengatakan, Inpres tersebut berisi antaralain UMP berdasarkan KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, UMP provinsi/kabupaten/kota diarahkan pada pencapaian KHL.
Untuk daerah yang upah minimumnya di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya. Selain itu, besaran kenaikan upah pada provinsi atau dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.
"Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kenaikan upah minimum pada 2014 tidak melebihi 20% terhadap upah minimum tahun berjalan," katanya.
Untuk implementasi dari Inpres tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.41/2013 tentang klasifikasi dan jenis industri padat karya. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada gubernur/bupati/walikota, dewan pengupahan, dunia usaha, dan serikat pekerja.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!