Rapat dengan Dahlan, Anggota DPR Tolak Suntik Dana ke 5 BUMN

Jakarta - Komisi VI DPR sepakat tidak mencabut surat tertanggal 24 Juli 2014 terkait penolakan dan tidak bertanggung jawab atas penyerahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 5 BUMN. Adapun BUMN tersebut adalah PT Hutama Karya, Bahana PUI, PT Krakatau Steel Tbk, PT Geo Dipa Energi, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan dari 8 fraksi yang hadir. Ada 7 fraksi yang menolak secara tegas untuk surat dicabut dan 1 fraksi meminta untuk dikembalikan kepada rapat internal komisi.


"Dari 8 yang hadir, 7 tegas secara pendiriannya sesuai dengan surat penolakan Juli 2013. Kemudian 1 fraksi itu meminta dibahas untuk ke dalam internal komisi," ujar Wakil Ketua Komisi VI Benny K. Harman saat rapat di Gedung DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013)


Benny menuturkan, secara keseluruhan, fraksi menolak karena tidak ingin melanggar UU. Dalam PMN, ada aturan dan mekanisme yang harusnya dipatuhi.


"Intinya adalah menolak dan tidak bertanggung jawab. Ini karena sudah ada UU yang mengesahkan. Jadi seperti yang disampaikan kemarin, silakan laksanakan UU APBN 2013, tapi Komisi VI tidak bertanggung jawab. Sikap komisi VI kita tidak perlu membahas lebih lanjut soal ini," jelasnya.


Jalannya rapat pada siang hari ini cukup tenang. Dahlan Iskan yang hadir memang hanya mendengarkan pernyataan yang diungkapkan oleh perwakilan fraksi.


Di antaranya anggota fraksi yang menyampaikan pernyataan adalah anggota fraksi PPP Nanang Sulaeman. Ia mengatakan alasan penolakan ini karena ditakutkan nantinya akan melanggar hukum.


"Kalau pengajuan PMN ini tidak dilaksanakan semestinya kita khawatir semua akan berdampak kepada hukum. Jadi PPP kita menolak ini," sebut Nanang.


Anggota fraksi Partai Demokrat Ferarri Romawi juga mengutarakan hal yang senada. Ia memastikan fraksinya untuk tetap pada surat yang sudah diambil beberapa waktu lalu.


"Fraksi demokrat menunggu apakah ini memang dilaksanakan sesuai dengan aturan, supaya prosedurnya sesuai dan metodenya itu nggak bisa dipertanggung jawabkan. Apa mungkin kita kembalikan ke panja. Jadi untuk sementara kita pikir ini tidak dicabut dulu," papar Ferarri.


"Kami tidak memiliki dasar untuk bersedia atau setuju untuk dicabut. Kecuali ada argumentasi yang luar biasa dan celah hukum untuk mencabut ini. Untuk itu kita tidak memiliki dasar untuk mencabut," sambung Anggota PDIP Hendrawan Supratikno.


(mkl/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!