Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sebuah sertifikat produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mahal.
"Biayanya Rp 0 hingga Rp 5 juta/kelompok produk. Pembiayaan dinilai berdasarkan tingkat kesulitan produksi dan besar kecilnya perusahaan," ungkap Lukman kepada media di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Pengusaha juga berkesempatan tidak mengeluarkan biaya sama sekali alias gratis untuk mendapatkan sertifikat produk halal MUI. Asalkan mendapatkan subsidi dari kementerian tertentu.
"Rp 0 kalau disubsidi dari APBN, tetapi ini jumlahnya terbatas," imbuhnya.
Menurutnya tren dunia usaha untuk mendapatkan sertifikat halal MUI meningkat setiap tahunnya. Selama 2 tahun terakhir, terjadi peningkatan hingga 125%.
"Kesadaran para pengusaha meningkat. Dua tahun terakhir ini 125% peningkatannya," cetusnya.
Sebagai catatan, tahun 2011 jumlah sertifikat halal yang diterbitkan MUI sebanyak 650 lembar dengan jumlah produk 26.413 dari 623 perusahaan.
Lalu pada tahun 2012 mencapai 653 sertifikat halal yang dikeluarkan atas 19.830 produk dari 626 perusahaan. Sedangkan di tahun 2013 jumlah sertifikat yang dikeluarkan sebanyak 1.072 lembar untuk 24.380 produk dari 557 perusahaan.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!