"Diperlukan undang-undang pengupahan sehingga setiap tahun tidak seperti ini terus," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Ia mengatakan dalam UU tersebut bisa mengatur tentang sistem pengupahan per sektor atau per wilayah. Selain itu, komponen-komponen yang mempengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seharusnya juga bisa diatur dalam undang-undang tersebut.
"Isinya mengatur pengupahan per sektor atau per wilayah dan komponen-komponen yang mempengaruhi KHL bisa benar-benar diatur," terang mantan Walikota Solo ini.
Jokowi mengatakan para buruh yang berdemo menuntut kenaikan angka KHL dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 juta serta item KHL, sebaiknya berdemo di kantor pemerintah pusat. Menurut Jokowi, upaya demo para buruh di Balaikota Jakarta dinilai salah sasaran.
"Iya dong salah sasaran karena saya nggak bisa, saya pakai pegangan mestinya peraturan menteri tenaga kerja. Kalau pribadi Jokowi beda. Kalau gubernur harus mengikuti aturan," katanya.
Selama ini ketentuan soal upah hanya mengatur soal UMP, yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 88, 89 dan 90. Sedangkan terkait peraturan di bawahnya, ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 226/2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum dapat ditetapkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
(bil/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!