Buruh akan Mogok Nasional 2 Hari, Ini Pesan Sofjan Wanandi

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berpesan kepada para serikat buruh yang akan mogok nasional 31 Oktober dan 1 November 2013. Sofjan mengakui mogok merupakan hak buruh namun harus ada syarat yang harus dipatuhi buruh.

"Rencana serikat pekerja untuk mogok nasional mulai tanggal 31 Oktober dan 1 November. Yang paling penting saya bilang mogok adalah hak serikat pekerja tetapi kita minta mereka (yang berdemo) tidak memaksa teman-teman yang tetap ingin bekerja," kata Sofjan saat jumpa pers di Gedung Apindo, Permata Kuningan Jakarta, Selasa (29/10/2013).


Menurut Sofjan, seharusnya aksi mogok nasional dilakukan bila pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah menemui buntu. Namun kenyataannya pada pertemuan dewan pengupahan kemarin, telah disepakati sejumlah angka tertentu terkait komponen kebutuhan hidup layak (KHL).


"Mogok itu sebenarnya kalau perundingan lembaga tripartit itu gagal kalau menurut Undang-undang. Ini perundingan berjalan baik kok sampai nantinya gubernur/bupati yang memutuskan nilai terbaik penentuan upah. Jangan upah ditentukan demo-demo dan rusak ekonomi kita padahal iklim investasi kita harus tetap dijaga," imbuhnya.


Pesan lain yang disampaikan Sofjan adalah agar mogok nasional yang dilakukan para buruh tertib. Para buruh diminta untuk tidak melakukan aksi sweeping pabrik yang mengakibatkan kegiatan pabrik berhenti total dan merugikan pengusaha.


"Kemarin di dalam pembahasan mogok nasional ada aksi sweeping di Cimahi dan Tangerang dan kami sangat menyesalkan kejadian itu," katanya.


Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan mogok nasional mulai tanggal 31 Oktober hingga 1 November 2013 dengan melibatkan 3 juta buruh di seluruh Indonesia. Di Jakarta, buruh meminta beberapa tuntutan antaralain:



  1. Buruh menuntut Gubernur Jakarta menyetujui dan berpihak pada buruh untuk menetapkan upah layak bagi buruh yaitu Rp. 3,7 juta khusus DKI Jakarta.

  2. Menolak hasil KHL yang ditetapkan Disnakertrans Jakarta dengan Apindo sebesar Rp 2.299.860 karena inkonstutional, pemerintah dan Apindo dalam hal penetapan nilai KHL ini telah bermain mata dengan Apindo.

  3. Meminta Gubernur DKI Jakarta menyetujui nilai KHL yang diajukan buruh DKI berdasarkan hasil survei dewan pengupahan dari unsur buruh dengan metode regresi sampai Desember 2014 sebesar Rp 2.767.320.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!