Buruh di Jabodetabek Tuntut Upah Naik 50%, Pengusaha Pilih Relokasi Pabrik

Jakarta - Para pengusaha pemilik pabrik atau industri padat karya di Jabodetabek mulai gelisah menyusul demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% di 2014.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan sudah ada puluhan bahkan hingga ratusan pabrik siap merelokasi ke daerah yang UMP-nya rendah karena tak sanggup memenuhi tuntutan kenaikan upah 50%.


"Banyak sekali perusahaan yang mau hengkang. Di daerah Bogor saja ada 68 perusahaan, itu yang ngomong ke Kadisnaker. Itu industri garmen dan sepatu termasuk padat karya ya. Yang mau pindah lagi ada di Tangerang dan Bekasi. Total bisa 100-an perusahaan," ungkap Suryadi, saat jumpa pers di Kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan Jakarta, Selasa (29/10/2013).


"Bekasi juga ada 30-40 an pabrik, kalau di Tangerang lebih sedikit ada 20 an. Kalau Jakarta lebih banyak di Pulogadung saja, sisanya pabrik sudah hampir nggak ada," imbuhnya.


Menurut Suryadi, kebanyakan pabrik tersebut merupakan perusahaan padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki dan lain-lain. Mereka memutuskan untuk relokasi usaha atau jadi pedagang saja, namun merelokasi pabrik bukanlah perkara mudah.


Alasannya karena butuh waktu hingga 3 tahun, mulai dari memilih lokasi, membebaskan lahan, hingga membangun. Belum lagi untuk memberhentikan karyawan lama di lokasi lama tentu membutuhkan dana miliaran rupiah.


"Ekspansi mereka lari ke Jawa Tengah, Mojokerto (Jatim), Solo, karena masih aman. Tapi ada juga yang sudah mikir, lebih baik jadi trading saja lah. Itu pikiran ketakutan-ketakutan kan," katanya.


Kalangan pengusaha berharap, gubernur dan walikota cermat menentukan upah minimum, menyusul Instruksi Presiden No. 9/2013, dan Permenakertrans No. 7/2013.


"Kalau kita melihat lagi, sekarang buruh ini memperjuangkan KHL padahal dia sudah hidup layak. Yang hidup layak kenapa masih dipikirkan yang masih di bawah itu banyak dan tidak dipikirkan," cetusnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!