Masalah Upah Buruh dan Hukum di RI Bikin Ngeri Investor Global

Jakarta - Masalah ketidakpastian hukum dan upah buruh di Indonesia beberapa tahun terakhir menjadi catatan penting bagi calon investor tekstil dan garmen global. Misalnya dalam forum-forum pertemuan pengusaha, kondisi Indonesia sudah dianggap buruk dalam hal kepastian hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan pada tanggal 14 September 2013, ada pertemuan internasional para pengusaha tekstil dan garmen di dunia yaitu Global Forum on Textile and Apparel di Halong Bay, Vietnam.


Pada pertemuan tersebut, Ade makin menyadari bahwa kondisi Indonesia sangat rawan ditinggalkan para investor atau tak menjadi tujuan investasi karena masalah ketidakpastian soal upah maupun hukum.


"Baru bulan lalu ketemu di Vietnam, berbicara dengan para investor dari luar ASEAN. Mereka jelas-jelas memilih Kamboja dan Vietnam untuk bangun pabrik daripada Indonesia," katanya kepada detikFinance, Rabu (30/10/2013)


Menurut Ade Kamboja dipilih investor karena upah buruhnya dianggap salah satu paling rendah di ASEAN. Sedangkan di Vietnam dipilih selain upah yang lebih murah, juga persoalan kepastian hukum yang dianggap jauh lebih baik dari Indonesia.


"Walau Myanmar yang upahnya rendah tak menjadi pilihan karena tak ada kepastian hukum. Jadi mereka memilih negara seperti negara komunis Vietnam, karena stabilitas terjamin, di sana demo dilarang, yang boleh di Kamboja tapi tertib," katanya.


Pada forum tersebut, menurut Ade masalah demo dan upah buruh di Indonesia sempat menjadi pembicaraan antar investor. Ia mengakui tak ada hal yang positif image Indonesia di mata investor karena dianggap tak bisa menegakkan hukum.


"Orang yang atas saja seperti MK (Mahkamah Konstitusi) saja bisa dibelokan, yang bawah pun seperti para buruh saja bisa membelokan sesuatu yang sudah ditetapkan. Mereka investor tanya, uang saya mau dikemanakan. Jadi kepercayaan hilang dari oknum pejabat tinggi sampai paling bawah oknum buruh yang anarkis," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!