"Transaksi keuangan mencurigakan. Itu yang sedang diperiksa. Tahun 2012. Periksanya kan prosesnya nggak sebentar. Membuktikan uang dari mana hartanya berapa, itu kan masih ditelusuri," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Proses penelusuran yang panjang, menurut Sony bertujuan untuk memastikan aliran dana dari rekening tersebut. Sehingga bisa kemudian diproses menjadi tersangka.
"Jadi kalau laporan kan kita ada transaksi begini-begini. ini kan kita harus liat dari mana, kaitannya apa. Mungkin saja orang tidak ada transaksi besar jual mobil, jual rumah itu kan mesti dicek. Kalau nggak bisa dijelasin yah dicek lagi dari siapa nih uangnya. Masuknya dari mana. Apakah bunganya begitu," jelasnya.
Saat ini, Kemenkeu tengah memproses untuk penetapan hukuman dari internal. Laporan akan diserahkan sebelumnya ke Menteri Keuangan Chatib Basri.
"Lagi difinalisasi untuk penetanpan hukumannya. Hukuman disiplin. Iya kan kita masih mau usulin ke Menteri. Sudah-sudah selesai. Kita lagi buat laporannya. Tapi sama Bareskrim sudah ditangkap. Soalnya kita juga dari data kita sendiri nih," pungkasnya.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso juga mengaku sejak 2 tahun lalu telah melaporkan ke aparat penegak hukum perihal Heru Sulistyono.
"Itu kan sudah disampaikan PPATK 2 tahun lalu. Sudah lama itu," tutup Agus.
(mkl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!