Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui sudah banyak PNS yang terbukti memiliki rekening gendut beserta aset lainnya termasuk polis asuransi.
"Penyamaran harta ilegal hasil korupsi berupa pembelian polis asuransi adalah salah modus pencucian uang yang sedang nge-trend. Penyamaran harta ilegal hasil korupsi dengan sarana Polis Asuransi bukan spesifik pegawai Bea dan Cukai saja," kata Agus kepada detikFinance, Rabu (30/10/2013).
Dalam beberapa kasus, Agus menyebut modus asuransi yang digunakan para pelaku selain suap melalui polis asuransi, adalah menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar premi tunggal untuk asuransi pendidikan anak-anak mereka.
"Jadi suap tersebut sudah dalam bentuk asuransi yang siap untuk ditarik kapan saja maupun yang ada imbal hasilnya. Ada juga yang digunakan langsung bentuk suapnya dengan memakai premi tunggal asuransi pendidikan," tutur Dia.
"Pembayaran premi tunggal asuransi dengan nominal yang signifikan, seperti sebesar Rp 1 miliar tentu tak sesuai dengan profil keuangan seorang PNS biasa," imbuh Agus.
Ia melanjutkan, para pelaku ini tidak mengetahui bahwa perusahaan asuransi adalah pihak pelapor PPATK, sehingga mereka kira membeli polis asuransi itu adalah cara aman untuk mencuci uang ilegal.Next
(dru/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!