Nantinya, P3IEI atau SIPF ini akan mengganti dana investor saham bila dibobol atau dibawa lari oleh sekuritas. Namun besarnya dana yang diganti masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, bagaimana caranya bila investor ingin mengajukan klaim atas kerugian mereka dan proses yang dilakukan OJK?
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mengatakan, seorang investor berhak mendapatkan uang ganti atas kerugian yang dialami. "Investor bisa lapor ke OJK langsung atas kerugiannya," ujar Yoyok saat ditemui di kantornya di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Yoyok menjelaskan, setelah laporan diterima, pihak OJK akan melakukan investigasi atas laporan tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah laporan tersebut benar adanya.
"OJK akan lakukan investigasi. Kalau yakin, dia tentukan, dia bisa bilang siapa yang salah," ucapnya.
Setelah sudah ada ketentuan dari OJK terkait besaran dana nasabah yang diganti, pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik agar lebih transparan.
"Nanti OJK mengirimkan surat tertulis ke P3IEI, dalam waktu 3 hari P3IEI akan umumkan di media massa," kata dia.Next
(drk/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!