Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah melakukan pengolahan dapat mengekspor hasil olahannya.
"Revisi tersebut juga mengatur bagi pemegang KK (Kontrak Karya) yang sudah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri, dan terakhir revisi PP ada Permen ESDM baru yang mengatur semua pelaksanaan ekspor pengolahan dan pemurnian, pengaturan batas waktu, teknis dan batasan penjualan," kata Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/1/2014).
Sukhyar mengungkapkan batasan ekspor mineral olahan tersebut maksimal hingga awal 2017, setelah itu semuanya mineral yang diekspor wajib dimurnikan 100%.
"Batas ekspor mineral olahan 3 tahun (hingga 2017)," ujarnya.
Sukhyar menambahkan, menyebutkan beberapa komoditas mineral yang sudah diolah dan yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor.
"Yang boleh komoditi yang ada hasil olahan yang boleh dijual yakni tembaga, pasir besi, biji besi, seng (Zn), timbal (timah hitam) dan mangan. Sementara komoditi yang tanpa intermediate (produk antara) yang sudah dari zaman dahulu dimurnikan yakni emas, perak, bauksit, nikel, dan kromium boleh diekspor," ungkapnya.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
