Alasan teguran ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini, namun tidak dijelaskan apa dasarnya. Padahal ketiga kementerian yaitu keuangan, perdagangan, dan pertanian menyatakan kasus beras Vietnam temuan di Pasar Cipinang sudah selesai.
"Poinnya adalah surveyor yang harus kita tegur," ujar Lutfi usai melakukan rapat dengan jajaran Kementerian Petanian, di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (25/2/2014).
Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen bertindak tegas jika ada perusahaan importir maupun surveyor yang melakukan pelanggaran, maka akan masuk daftar hitam black list.
"Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam kasus ini akan kita black list, kita sudah komit itu," tegasnya.
Lutfi juga mengatakan BPK telah mengeluarkan rekomendasi soal kasus ini.
"Sudah ada surat dari BPK tentang masalah perberasan. Bahwa yang mesti diperbaiki adalah sifat surveyor itu harus dicek. Rekomendasi BPK tersebut di dalam Peraturan Menteri Perdagangan mesti di spesifikasi jenis HS untuk jenis beras masing-masing," kata Lutfi.Next
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!