"Pasti, kami kekurangan jumlah pegawai. Jumlah penyidik saat ini hanya 80-an," kata Juru Bicara KPPU Mohammad Reza kepada detikFinance, Rabu (19/03/2014).
Menurut Reza idealnya jumlah investigator yang harus dimiliki KPPU adalah sebanyak 200 orang. Penambahan jumlah penyidik penting dilakukan karena setiap bulan KPPU mendapatkan 50 laporan baik itu keluhan konsumen maupun adanya tindakan kartel.
Sementara itu minimnya jumlah penyidik KPPU juga dipengaruhi anggaran operasional yang terbatas. Rata-rata per tahun anggaran operasional KPPU yang diberikan pemerintah hanya Rp 80 miliar.
"Kita tetap rekrut (penyidik) tetapi tidak mudah. Dari sisi anggaran itulah yang kami rasa terbatas. Dengan keterbatasan yang ada kami coba menyelesaikan masalah yang ada. Anggaran Rp 80 miliar dan itu kurang banget. Kalau saya bilang idealnya paling tidak Rp 150 miliar/tahun," tuturnya.
Untuk menutupi kekurangan baik dilihat dari sisi anggaran maupun penyidik, KPPU aktif melakukan sosialisasi larangan tindakan kartel. KPPU bisa saja memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku usaha yang melakukan kartel dan tindakan kotor lainnya.
"Memberantas Kartel itu sulit dan tidak mudah karena menguntungkan pengusaha. Apa yang kami lakukan kalau kita bicara kasus per kasus memberikan efek jera dan kami punya deputi pencegahan melalui ini kami mencoba memberikan edukasi pada pelaku usaha tentang larangan praktik kartel," jelasnya.
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
