Faisal Basri: Pengawasan Perbankan Lebih Solid Dilakukan BI

Jakarta -Industri perbankan saat ini tengah dihadapkan pada masalah kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasinya. Belum lama ini, lembaga independen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan lembaga yang baru seumur jagung terbentuk itu.

Alasannya, keberadaan lembaga tersebut tidak berlandaskan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 23D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).


Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi Faisal Basri angkat bicara. Menurutnya, BI lebih punya kapasitas yang mumpuni di bidang perbankan.


"Menurut saya lebih solid ada di BI karena dewan gubernurnya semua tahu tentang bank. Walaupun ada Muliaman yang merupakan ex BI tapi itu hanya menangani mikro ekonomi, kalau ada krisis ekonomi gimana?," ungkapnya saat acara diskusi bertajuk "Transformasi Century ke Mutiara: Ada Apa Di Balik Bailout Bank Mutiara Rp 1,2 Triliun?", di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).


Faisal menjelaskan, walaupun keberadaan OJK memang diperlukan untuk pengawasan industri keuangan, masalah perbankan memang harus diawasi oleh pakarnya.


"Kalau OJK temboknya terpisah-pisah. OJK seperti di Australia kita mirip di sana punya OJK dan bank sentral," terang dia.


Namun, ada baiknya pengawasan perbankan di pegang langsung oleh OJK. Menurutnya BI akan lebih fokus mengawasi soal kebijakan moneter.


"Kelebihannya bank sentral fokus pada monetary policy (kebijakan moneter)," kata Faisal.


Terkait hal itu, perlu adanya amandemen UUD 1945 jika pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK. Menurut Faisal, gugatan yang telah diajukan terkait OJK bisa saja dimenangkan pihak penggugat lantaran argumen yang diajukan punya kekuatan.


"Yang harus dilakukan segera harmonisasi perundang-undangan. Harus ada amandemen UU. Ada landasan yang kuat untuk minta pembatalan. Bisa jadi menang tapi karena di UU disebutkan begitu tapi capeklah ngurusin lembaga yang baru seumur jagung," tandasnya.


(drk/zul)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!