MNC Siap Dipanggil KPPU Soal Dugaan Monopoli Hak Siar ISL

Jakarta -Pihak Media Nusantara Citra (MNC) menanggapi soal dugaan praktik monopoli hak siar Indonesia Super League (ISL) yang kini sedang diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka siap dipanggil KPPU sebagai saksi dugaan kasus tersebut.

Corporate Secretary MNC Group Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menyerahkan hal itu kepada BVSport selaku lembaga pemegang hak siar ISL. "Detilnya ada di BV Sport," kata Arya kepada detikFinance, Selasa, (18/03/2014).


Menurut Arya, pihak MNC hanya membeli hak siar kepada BV Sport yang ditunjuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Soal berapa nilai kontrak MNC ke BV Sport, Arya tidak mau menjawabnya.


"Ada ketentuan, namanya hak siar itu sudah pasti dimiliki hanya pada lembaga penyiaran tertentu saja. Jadi kami serahkan saja ke PSSI. Semua juga harus beli dari BV Sport dan harus bayar. Itu wajar semua hak siar pasti ada yang memiliki," imbuhnya.


Terkait akan dipanggilnya pihak MNC oleh KPPU, Arya mengaku siap hadir dan bertemu dengan KPPU. Ia juga membenarkan bila KPPU bisa saja membekukan hak siar bila terbukti adanya praktik monopoli hak siar ISL.


"Siap saja (dipanggil KPPU). Bisa saja (dicabut hak siarnya)," cetusnya.


Sebelumnya KPPU berencana memanggil manajemen stasiun televisi terkait seperti pihak Media Nusantara Citra (MNC) serta Visi Media Asia atau Viva Group sebagai saksi kasus ini.


Menurut Juru Bicara KPPU Mohammad Reza hak siar ISL selama ini dipegang oleh BV Sport. Perusahaan ini berwenang memproduksi 250 siaran langsung pertandingan ISL. BV Sport kemudian membagikan hak siar terrestrial ke MNC dan VIVA. MNC kebagian 70 pertandingan lalu VIVA 30 pertandingan. Adapun sisanya dijual ke stasiun televisi berbayar, K-Vision.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!