Namun pada penjual mainan tak perlu risau, karena dalam 6 bulan pertama pemerintah akan terlebih dulu melakukan sosialisasi. Setelah itu, baru pemerintah akan melakukan langkah penindakan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polri. Penindakan sesuai dengan UU bisa dihukum 3 tahun,” kata Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Ramon melanjutkan pihaknya telah melakukan kunjungan ke pabrik-panrik dan industri kecil. Mereka mendapat pendampingan mengenai SNI.
Untuk mainan impor, Ramon menyatakan ada kemungkinan kenaikan harga. Namun dia membantah kenaikan ini disebabkan rumitnya prosedur, yang membuat importir membebankannya kepada konsumen.
“Harga pasti naik. Bukan akibat prosedur tapi karena dia ganti bahan yang bagus. Ganti bahan bikin mahal. Enggak mahal, paling kenaikan harga di konsumen 0,5%, karena cost-nya naik 15%,” papar Ramon.
Mulai hari ini, tidak ada lagi mainan impor yang bisa masuk tanpa SNI. Dengan begitu pemerintah akan fokus untuk melakukan pengawasan dan pembinaan untuk produk yang sudah ada di dalam negeri.Next
(hds/DES)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
