Kasus Penyelundupan Minyak Terbesar Dalam Sejarah RI, Apakah Negara Rugi?

Jakarta -Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Riau awal pekan lalu berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan minyak mentah dari Indonesia ke Malaysia. Kasus ini disebut-sebut sebagai upaya penyelundupan minyak mentah terbesar sepanjang sejarah Indonesia yaitu mencapai 60.000 ton atau setara 400.000 barel.

Apakah negara dirugikan?


Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko mengungkapkan, dari sisi sektor hulu, tidak ada kerugian negara karena minyak sudah dibeli. Minyak mentah tersebut berasal dari produksi perusahaan minyak Chevron Dumai, Riau yang akan dikirim ke pembeli.


"Itu kan sudah diserahkan. Bukan tanggung jawab di hulu lagi, artinya di titik serah sudah di kapal. Karena sudah di kapal, itu tanggung jawab pembeli," ujar Widjonarko kepada detikFinance, Senin (9/6/2014).


Ia mengungkapkan, pembeli dari minyak Chevron tersebut adalah PT Pertamina. Minyak tersebut akan dibawa ke kilang Balongan, Jawa Barat yang nantinya akan diolah menjadi produk seperti Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Pembelinya Pertamina. Karena sudah dibeli tanggung jawabnya ada di Pertamina sebagai pembeli. Ini ada pembagian kewenangan, masing-masing dari pihak ada mekanisme lifting tadi. Liability (pertanggung jawaban) penjual sampai titik mana, liability pembeli dari mana," ucapnya.


Namun apakah penyelundupan ini merugikan negara atau Pertamina? "Ah saya nggak jawablah," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!