Di depan anggota Komisi VI DPR, Sekretarus Kementerian BUMN Imam A. Putro menyebut, bila Merpati ditutup, negara dan BUMN bisa menanggung kerugian hingga Rp 9 triliun. Kerugian ini ditimbulkan oleh utang non cash dan pembayaran pesangon kepada 1.467 karyawan.
"Opsi dilikuidasi kerugian non cash Rp 8,36 triliun. Jika opsi likuidasi, pemerintah dan Merpati juga harus sediakan pesangon Rp 493 miliar sampai Rp 967 miliar," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A. Putro saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Imam menuturkan tentang kondisi terkini keuangan Merpati. Akhir 2013, Merpati mencatat rugi Rp 1,22 triliun dengan ekuitas negatif Rp 5 triliun. Perseroan juga memiliki utang per Januari 2014 senilai Rp 7,6 triliun.
"Merpati sekarang punya 10 pesawat. Sekarang semua setop operasi penerbangan. Merpati ada 2 pesawat jet, 6 unit MA 60, 2 propeler milik Merpati," sebutnya
Imam juga menyampaikan tentang pembekuan izin operasi atau Air Operation Certificate (AOC) oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator. AOC Merpati dibekukan karena Merpati stop operasi per Februari 2014.
"Permasalahan yang dihadapi Merpati secara operasional AOC sudah dibekukan Kemenhub," jelasnya.
Terkait program penyelamatan Merpati, Imam menyebut, Merpati tinggal menunggu kucuran dana segar dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Ditargetkan dalam waktu dekat anggaran bisa cair. Setelah dana cair, manajemen Merpati juga akan melakukan perampingan organisasi.
"Tunggu kucuran dana PPA. Itu sudah dapat keputusan Kementerian BUMN, tenggat Juni 2014. Selanjutnya spin (pemisahan) MMF (Merpati Maintenance Facility) dan MTC (Merpati Training Center) pada bulan Juli. Baru selanjutnya pengoperasian penerbangan dengan mitra strategis. Ini ditargetkan bulan Juli," ujarnya.
Mendengar opsi menutup Merpati, Wakil Ketua Komisi Erik Satrya Wardhana menegaskan maskapai pelat merah tersebut harus tetap terbang.
"Komisi VI ingin Merpati tetap dipertahankan, kalau ada yang ingin ditutup, itu pribadi (anggota komisi)," tegasnya.
(feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
