OJK Sudah Terima 1.903 Pengaduan Masyarakat

Jakarta -Hingga 26 Mei 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 1.903 pengaduan dari masyarakat terkait keluhan soal lembaga jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pengaduan yang diterima dan difasilitasi oleh OJK adalah yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait.


Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan tersebut, layanan konsumen OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable.


Dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Bagi lembaga jasa keuangan, mereka dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya.


"Pertemuan ini akan mengeksplorasi lembaga keuangan dan pengembangannya ke depan serta penyamaan persepsi tentang penanganan perlindungan konsumen," ujar Sri saat kegiatan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) tentang Pertemuan Contact Person, di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (9/6/2014).


Sri mengatakan, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki person in charge pengaduan konsumen. Personel ini bertugas sebagai contact person OJK dalam menangani pengaduan masyarakat.


Hingga Februari 2014, sudah ada sedikitnya 820 lembaga jasa keuangan atau 60% dari total 1.368 lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan contact person mereka. "Ini sebagai tindak lanjut untuk memberikan wawasan perkembangan terkini perlindungan konsumen dan solusi mengatasinya," kata Sri.


(drk/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!