Cak Imin: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Jakarta -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan pekerja dengan status outsourcing, kontrak, atau pun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batas waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR.

"Dalam pembayaran THR, tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," tegas Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, dalam siaran tertulis yang diterima Kamis (17/7/2014).


Cak Imin melanjutkan, perusahaan–perusahaan agar memberikan THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," katanya.


Menurut Cak Imin, pekerja yang terkena PHK pun bisa mendapatkan THR. "Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR," paparnya.


Pembayaran THR, tambah Cak Imin, diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja. Pembayarannnya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Ketentuan besarnya THR adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.


Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR ternyata lebih baik dari ketentuan tersebut, maka yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan.


Bila ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, Cak Imin meminta para pekerja segera mengadukannya ke posko-posko yang berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia. Atau bisa juga ke posko pengaduan THR pusat di Kemnakertrans di Gedung Kemenakertrans Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.


"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi teguran, surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," tutur Muhaimin.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!