Maaf, Tidak Semua Gaji ke-13 Buat PNS Cair Sebelum Lebaran

Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada para abdi negara. Peraturan turunannya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pencairan juga telah diterbitkan.

Namun, ternyata tidak semua abdi negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli atau sebelum Idul Fitri. Ada yang harus menerima setelahnya.


"Artinya itu dibayarkan pada Juli. Kalau belum sempat bayar bulan Juli, boleh setelah Juli. Itu maksudnya," kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (16/7/2014) malam.


Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Satuan Kerja (Satker) dalam mengajukan pencairan ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. "Bunyi peraturannya itu gaji ke-13 dilaksanakan Juli. Pernyataan dari Kemenkeu bahwa dibayarkan Juli itu idealnya. Tetapi kalau nggak sempat dibayarkan Juli, boleh dibayarkan setelahnya," jelas Badaruddin.


Namun, menurut Badaruddin, porsi pencairan setelah Juli hanya sedikit. Kecenderungan berasal dari daerah. "Biasanya Juli, nanti sedikit lah setelah Juli," ujarnya.


Meski dibayarkan setelah Juli, ia memastikan gaji ke 13 pasti akan dicairkan. "Pemberiannya berdasarkan daftar gaji Juni. Jadi walau dibayar Agustus nanti, tetap yang berlaku adalah Juni," terangnya.


Dalam PP No 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk tahun ini, di pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 belum dapat dibayarkan Juli, maka pembayaran dilakukan setelahnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!