Komplain THR Tak Cair, Lapor ke Sini!

Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali membuka posko khusus pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2014. Hal ini untuk menampung pengaduan dari pekerja/buruh terkait pembayaran THR.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan THR.


"Posko pengaduan THR dibuka baik di tingkat pusat (Kemenakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan atau pun konsultasi langsung,” kata pria yang disapa Cak Imin saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014).


Cak Imin mengatakan di tingkat pusat, pihaknya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 di kantor Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini pun dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 525 5859 serta alamat e-mail : direktoratppkad@yahoo.com.


Ia mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti.


"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," katanya.


Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pemantauan THR biasanya menerima pengaduan menjelang hari Lebaran. Sebagian besar permasalahan yang diadukan biasanya bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.


Bahkan posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari pihak perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!