Chatib Basri Sebut Lembaga Pajak RI Tidak Bisa Seperti di AS

Jakarta -Lembaga penerimaan pajak di Indonesia masih akan sulit untuk dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan tidak bisa dibuat serupa dengan Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat.

Menteri Keuangan Chatib Basri menilai IRS di AS sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk mencapai target penerimaan. Berbeda dengan Ditjen Pajak yang memiliki kewajiban untuk memberi setoran dalam jumlah tertentu kepada anggaran negara.


"Kalau IRS mereka nggak ada tugas seperti Ditjen Pajak. Mereka selama ini berjalan hanya mengkoleksi," kata Chatib saat berbuka puasa bersama di Gedung Djuanda, kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/7/2014).


Menurutnya, keikutsertaan Ditjen Pajak dalam anggaran negara karena terkait dengan pengelolaan defisit anggaran agar berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai dengan UU Keuangan Negara. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran negara.


"Sekarang kalau dipisahkan dan bersifat kolektif, maka sulit untuk meningkatkan penerimaan agar defisit tak lewat 3%," sebutnya.


Selain itu, Ditjen Pajak juga bertanggung jawab dalam berbagai insentif fiskal. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah kerap kali memberikan insentif pajak kepada dunia usaha atau masyarakat secara umum.


"Nanti nggak ada lagi tax holiday atau tax allowance. Jadi ada kerangka makro yang di dalamnya pajak memiliki peran," ujarnya.


Bila pemerintahan mendatang berniat untuk memisahkan Ditjen Pajak, Chatib menilai perlu ada perubahan regulasi. Menurutnya, itu tidak bisa selesai dalam waktu dekat.


"Nanti dibahas di pemerintah berikutnya, karena UU harus diubah. Itu tak bisa dalam 3 bulan. Kemudian apakah memang perlu atau tidak, itu juga harus dibahas," tukasnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!