OJK Terus Berusaha Agar Bank RI Bisa Buka Cabang di Luar Negeri

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk bisa mendorong perbankan Indonesia berekspansi ke luar negeri melalui penerapan asas resiprokal atau kesetaraan antar bank-bank di luar negeri. Penerapan asas resiprokal ini diharapkan bisa memberikan keadilan antara perbankan negara satu dan lainnya untuk bisa sama-sama mengembangkan bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pembicaraan dengan beberapa otoritas perbankan di luar negeri untuk membahas soal ini. Di antaranya bahkan sudah sampai pada tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).


"MoU dengan negara lain sedang kita jajaki. Ada dengan OJK-nya Tiongkok, pembicaraan sudah dimulai. Akan dengan Korea, Jepang sudah, termasuk asas resiprokal, ini akan sosialisai juga. Dengan Australia juga, dengan Malaysia, dan Singapura," ungkap Muliaman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Jumat (18/7/2014).


Dia menjelaskan, adanya pembicaraan dan kerja sama dengan beberapa otoritas terkait di luar negeri salah satunya menyangkut bagaimana pengembangan perbankan masing-masing negara di negara lain.


Selain itu, semua otoritas baik OJK maupun BI bersama dengan bank sentral negara ASEAN masih terus berunding untuk membahas masalah ini melalui kerangka ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Ini dibuat setidaknya untuk bisa membuat kesetaraan antar perbankan di ASEAN dan diharapkan bisa memudahkan bank-bank Indonesia membuka cabang di luar negeri.


“Tentu saja kita lihat, hari-hari ini sedang ada pembicaraan ABIF. Ini tidak menutup kemungkinan dilakukan pembicaraan bilateral, jadi kalau buka membuka perbankan antar satu negara dengan negara lain bisa dibahas di sini. Semua jalur kita coba," terang Muliaman.


Muliaman menjelaskan, penerapan asas resiprokal ini dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi perbankan nasional di luar negeri. Dia mencontohkan, Indonesia berharap bisa memiliki kompetensi perbankan khusus perumahan.Next


(drk/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!