Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Bantu Tambah Pegawai Besar-besaran

Jakarta -Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi agenda yang dilontarkan sejumlah pihak. Tujuan dari langkah ini adalah agar Ditjen Pajak bisa lebih bergerak fleksibel, salah satunya dalam hal birokrasi untuk menambah jumlah personel.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, meskipun Ditjen Pajak nantinya dipisahkan, tetap akan kesulitan menambah pegawai. Pasalnya, saat ini pasokan sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja di bidang pajak tidaklah banyak.


"Pekerjaan pajak itu sangat spesifik orangnya. Tidak bisa sembarangan orang juga. Nggak bisa seni rupa ITB, sastra Prancis, terus dipaksa jadi pegawai pajak. Harus qualified," papar Chatib di kantornya, Jakarta, Rabu (16/7/2014) malam.


Ia menjelaskan, saat ini jumlah pegawai pajak adalah sekitar 30.000 orang. Sedangkan kebutuhannya adalah 120.000. Dengan sistem sekarang, kemampuan penambahan pegawai hanya 5.000 orang per tahun.


"5.000 orang kan juga yang lulus kualifikasi. Tidak bisa main tarik saja. Meski disediakan 5.000, juga belum terpenuhi semuanya," kata Chatib.


Bila dioptimalkan, melihat kemampuan lulusan dari berbagai universitas dan sekolah tinggi, Chatib menilai paling banyak penambahan pegawai pajak maksimal 10.000 orang dalam satu tahun. "Kalau paling banyak itu 10.000 yang bisa ditarik," ujarnya.


Oleh karena itu, Chatib menyebutkan butuh waktu 9 tahun untuk memenuhi jumlah ideal pegawai pajak. "Butuh 9 tahun baru sampai ideal, lama sekali. Revenue kita bagaimana?" tegasnya.Next


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!