OJK Gandeng KPPU Cegah Praktek Monopoli Usaha di Industri Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk melakukan kerjasama mengenai pengaturan dan pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini berawal dari sejumlah hal yang menjadi concern bersama KPPU dan OJK, antara lain mengenai permasalahan atau potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan usaha dan penjualan produk jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan yang dapat menimbulkan perbedaan tindakan yang dilakukan oleh OJK dan KPPU dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


"Tujuan nota kesepahaman ini untuk melakukan kerjasama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam rangka pengaturan dan pengawasan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan," kata Muliaman saat acara MoU OJK dengan KPPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/7/2014).


Dia menjelaskan, kedua belah pihak menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan.


"Untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen," ujarnya.


Muliaman menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, OJK dan KPPU sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian, dan penelitian bersama, pertukaran informasi dan data, saling membantu dalam menyediakan narasumber dan ahli, dan saling berkoordinasi dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.


"OJK dan KPPU sepakat untuk saling sharing informasi dan data terkait perusahaan, industri dan penguasaan pasar pada industri tertentu untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri jasa keuangan," tandasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!