Jadi Pengawas Bank Hingga Pasar Modal, OJK Belum Dikenal Banyak Orang

Yogyakarta -Pengawasan lembaga keuangan di Indonesia, baik bank maupun non bank berada di bawah naungan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun ini. Banyak orang yang belum tahu OJK.

Hal itu diungkapkan Ketua OJK DIY Dani Surya Sinaga, dalam diskusi Workshop Ekonomi dan Lembaga Keuangan Syariah kerjasama BI Yogyakarta, PPEI UMY, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) di Kantor Bank Indonesia (BI), Yogyakarta, Sabtu (19/7/2014).


Dani kemudian menceritakan pengalamannya, ketika hendak mencari kantor untuk OJK di Yogyakarta. Sebab selama ini masih menjadi satu dengan kantor BI Yogyakarta.


"Orang bank saja ada yang belum tahu OJK," kata Dani.


Dia kemudian melanjutkan cerita mengenai pengalamannya tersebut. Orang yang ditemuinya adalah seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank.


"Saya kenalkan dari OJK. Eh malah tanya OJK itu apa Pak," ungkap Dani sambil tertawa.


Dia pun kemudian menerangkan mengenai OJK, baik organisasinya hingga berbagai hal yang dikerjakan oleh OJK. "Kalau mau mengurus pendirian kantor cabang, itu yang mengurus OJK," kata Dani.


Selain itu, Dani juga menerangkan fungsi dan tugas OJK sesuai UU No. 21/2011 yakni mengatur, membina jasa keuangan di Indonesia seperti pasar modal, perbankan, industri keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun.


Dia berpesan kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan adanya berbagai tawaran investasi.


"Kalau ada investasi tidak jelas, laporkan saja ke OJK. Waspada dengan tawaran-tawaran investasi bodong," kata Dani.


(bgs/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!