Gugat RI ke Arbitrase, Izin Tambang Emas Newmont Bisa Dicabut

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih belum mencabut gugatannya terhadap Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemerintah pun tidak kalah langkah, mengancam mencabut izin perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Newmont mengajukan arbitrase ya sudah kita nggak akan negosiasi, kecuali dia cabut gugatannya maka kita kembali ke perundingan yang dipimpin Menko Perekonomian," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2014).


Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin (terminasi) Newmont. Alasannya, selain menggugat pemerintah Indonesia, Newmont juga menghentikan produksinya di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat secara sepihak, tanpa persetujuan pemerintah.


"Salah satu kemungkinannya itu, terminasi, tapi kemungkinan itu nanti," kata Jero.


Jero mengatakan, walau dapat mencabut izin Newmont, Pemerintah ingin mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Karena salah satu tugas pemerintah adalah melindungi investor termasuk investor asing.


"Kita cari solusi terbaik, karena tugas kita juga melindungi investor, tapi apa yang dilakukan pemerintah juga untuk mengikuti aturan," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!