Bayar Gaji ke-13 buat PNS, Pemerintah Sediakan Anggaran Rp 5,3 Triliun

Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada para abdi negara. Gaji ke-13 sudah bisa diterima pada bulan ini.

Kementerian Keuangan pun sudah menerbitkan aturan pelaksana pencairan gaji/tunjangan/pensiun ke-13. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, pemerintah menganggarkan dana Rp 5,3 triliun untuk pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13. Naik sekitar 6% dikarenakan adanya kenaikan gaji pada awal tahun lalu.


"Gaji ke-13 sekitar Rp 5,3 triliun. Budget-nya naik, tahun lalu dibandingkan sekarang ada kenaikan gaji 6%," kata Askolani kepada detikFinance, Selasa (15/7/2014).


Sementara itu, dari jumlah pegawai yang menerima gaji ke-13 tidak ada perubahan yang signifikan. Sebab, meski ada penambahan PNS baru, juga ada yang telah pensiun.


"Ada PNS baru tapi yang pensiun juga ada. Nggak banyak berubah lah. Kenaikan budget karena kenaikan gaji pokok," jelas Askolani.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!