Hore, Gaji ke-13 Buat PNS Sudah Bisa Cair Bulan Ini

Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada para abdi negara. Namun untuk pencairannya, dibutukan aturan atau Surat Keputusan (SK) dari menteri terkait dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU No 23/2013 tentang APBN 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan PP No 53/2014," sebut Yudi Pramadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran tertulis yang diterima Selasa (15/7/2014).


Kemenkeu, lanjut Yudi, telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk teknis pencairan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini. "Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan," sebutnya.


Besaran gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. "Pencairan akan dilakukan Juli 2014. Dalam hal ada yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juli," lanjut Yudi.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!