Ini Alasan Gaji PNS ke-13 Tak Semuanya Cair Sebelum Lebaran

Jakarta -Pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara tidak semua bisa dibayarkan bulan Juli atau sebelum Idul Fitri 2014.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan ada persoalan teknis yang menyebabkan keterlambatan pencairan. Salah satunya adalah Satuan Kerja (Satker) yang telat mengajukan daftar penerima gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)


"Kan begini, itu kan basisnya basis gaji bulan Juli. Oleh karena itu satker itu juga harus mempersiapkan setiap pegawai yang ada di situ membuat daftar dan mengajukan kepada KPBN. Itu bisa saja diantaranya yang 24.000 (total satker) itu telat membuat daftar," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2014)


Prosesnya, setelah Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan, maka juga dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan teknis. Kemudian Satker menyerahkan ke KPBN untuk pengajuan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2014.


"Satker itu adalah Satuan kerja dari KL yang ada pegawainya akan mendapatkan gaji ke-13. Kemudian dibayarkan KPBN," katanya.


Dalam PP No 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk tahun ini, di pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 belum dapat dibayarkan Juli, maka pembayaran dilakukan setelahnya.


"Kalau satker itu belum sempat mengajukan pengajuan itu masih bisa setelah Juli, jadi bukan hanya bulan Juli," katanya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!