Perusahaan yang Bandel Tak Bayar THR akan 'Diseret' ke Pengadilan

Bekasi -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan setiap pelanggaran hak normatif pekerja seperti tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diseret ke pengadilan hubungan industrial dan dikenai sanksi.

"Kalau perusahaan kesulitan soal pemberian THR maka ada komprominya (dialog), tapai kalau nakal masuk pengadilan," tegas pria yang disapa Cak Imin saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT. Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014)


Ia mengatakan bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.


Namun untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.


"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan industrial," katanya.


Cak Imin mewanti-wanti pemberian THR lebih dini karena terkait dengan upaya mengatur arus manusia menjelang mudik Lebaran. Semakin cepat THR diberikan maka semakin cepat para masyarakat mudik. Selama ini aktivitas mudik cenderung menumpuk di masa-masa mendekati hari H Lebaran karena THR diberikan sangat mepet menjelang hari H Lebaran.


"Soal THR H-7 harus semua tuntas, lebih cepat lebih baik, untuk mudik kan, Soalnya ada pesan dari menhub (menteri perhubungan), soal pemberian THR lebih dini, karena ini tentang urusan mudik, agar mengatasi macet mudik, tak menumpuk dekat Lebaran," katanya.Next


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!