Ini Alasan Uang NKRI Dirilis 17 Agustus 2014

Jakarta -Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan segara diedarkan ke tengah masyarakat. Rencananya, uang tersebut akan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Menurut Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), tanggal tersebut dipilih karena merupakan amanat UU. "Dalam UU kan harus tanggal 17. Persiapannya sudah, disiapkan desainnya, tanda tangannya sudah," katanya di kantor BI, Senin (14/7/2014) malam.


Dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Indonesia akan mengeluarkan uang kertas jenis baru yang kini menyertakan tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan. Selama ini, uang kertas hanya ditandatangani oleh BI, baik itu gubernur atau deputi gubernur.


Pasal 5 ayat 1 UU Mata Uang menyebutkan, uang kertas rupiah ke depan harus memuat beberapa identitas yaitu:



  • Gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila

  • Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

  • Tanda tangan pihak pemerintah dan BI

  • Nomor seri pecahan

  • Teks yang berbunyi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ...

  • Tahun emisi dan tahun cetak.




Sementara pasal 42 menyatakan bahwa uang kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. "Jadi, dalam UU memang harus tanggal itu," ujar Ronald. (hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!