KPPU Minta OJK Cegah Monopoli Kredit Mikro dan Penjualan Asuransi

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi 2 poin usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait indikasi adanya monopoli di industri jasa keuangan, yaitu mengenai suku bunga kredit mikro yang masih tinggi, karena belum banyak persaingan. Kemudian di industri asuransi.

Untuk asuransi, OJK akan mengatur upfront fee (komisi dibayar di muka) atas pemasaran produk asuransi pada perbankan (bancassurance), untuk menghindari adanya persaingan yang tidak sehat dalam bisnis antar lembaga keuangan tersebut.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, usulan tersebut diajukan untuk menjadikan persaingan di industri keuangan lebih sehat.


"Usulan KPPU, ada 2 yang perlu dikaji mengenai UMKM dan soal asuransi. Pengertian tidak sehat itu terlalu keras, tapi persaingan perlu diperbaiki terutama kredit kecil," kata Muliaman saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/7/2014).


Dia menjelaskan, pihaknya bersama KPPU tengah mengkaji adanya indikasi monopoli terhadap kedua jenis industri tersebut. Salah satu yang sedang dikaji soal monopoli industri asuransi oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).


"Kita tetap mendorong dan kaji lebih dalam. KPPU meminta untuk dikaji ya kita kaji sama-sama jadi MoU ini payungnya. Mengindikasikan ada (monopoli tidak sehat), ini indikasi ya belum tentu, makanya mereka tanya ke kita karena kita punya datanya. Salah satunya itu (BRI)," ujar Muliaman.


Di tempat yang sama, Ketua KPPU Nawir Messi menambahkan, kerjasama ini dilakukan untuk menjadikan lembaga keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!