Gugatan Newmont ke Arbitrase Menuai Komentar


http://us.images.detik.com/content/2014/07/07/1034/091834_truktambang.jpg

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena dilarang ekspor mineral mentah. Padahal pemerintah bersama Newmont dan Freeport tengah bernegosiasi untuk penyelesaian masalah ini.

Pemerintah bersama raksasa tambang yang beroperasi di Indonesia tersebut telah sepakat soal pembangunan smelter. Namun, perusahaan harus memberikan jaminan sebesar US$ 140 juta atau sebesar Rp 1,4 triliun sebagai bentuk komitmen keseriusannya.


Kesepakatan ini tengah dirancang dan akan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di tengah negosiasi ini, Newmont tidak sabar dan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.


Pada 1 Juli 2014 Newmont dan NTPBV mengumumkan gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia soal larangan ekspor mineral mentah, ke The International Center for the Settlement of Investment Disputes.


Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.


Sontak saja hal ini memicu banyak kritik dari berbagai kalangan. Seperti apa kritik dan komentar para pemangku kepentingan akan hal ini? Simak hasil penelusuran detikFinance, Senin (7/7/2014).