Ingin Kepastian, Pabrik Pakaian Asal Korea Minta UMP Dipatok 5 Tahun

Jakarta -Desakan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) untuk 5 tahun sekali disuarakan oleh kalangan pengusaha garmen atau pakaian jadi asal investor Korea.

Pabrik garmen termasuk sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan rentan terhadap kenaikan upah.


"Itu usulan dari Korea garmen asosiasi jadi tiap tahun naik tapi harus bikin rumus jadi kita tahu 5 tahun mendatang itu kelihatan berapa gaji karyawan untuk 5 tahun mendatang," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno dalam acara Seminar Percepatan, Pemetaan, Perencanaan, dan Pengembangan Tenaga Kerja di Hotel Aryaduta, Selasa (2/12/2014)


Benny menuturkan permintaan asosiasi garmen asal Korea sangat beralasan. Bagi investor, kepastian nomor satu, sedangkan di Indonesia khususnya soal upah menjadi hal yang tak pasti seperti soal upah, energi dan izin. Sehingga investor atau pengusaha sulit untuk melakukan perhitungan proyeksi bisnis mereka.


"Industri itu selalu kecenderungannya mencari yang pasti, kita kan hidup dalam ketidakpastian. Listrik bulan depan naik saja kita nggak tahu berapa," katanya.


Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengusulkan dibuatnya kerangka penetapan UMP dalam periode 5 tahun. Besaran kenaikan UMP sudah diprediksi setiap tahun selama 5 tahun ke depan. Sehingga setiap kenaikan UMP/UMK setiap tahun harus berdasarkan kerangka yang telah dibuat.


"Kita berharap misalnya ada wacana dalam satu kerangka 5 tahun ke depan. Misalnya tahun pertama naik berapa, kedua naik berapa, ketiga naik berapa. Kenaikan itu bisa dibuat teratur," kata Saleh ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, kemarin.


(hen/hds)