BEI 'Depak' Saham Davomas dari Lantai Bursa Gara-gara Nakal

Jakarta -Mulai besok saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) tak lagi tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham produsen kakao ini 'ditendang' karena perusahaan berkali-kali melanggar peraturan bursa.

BEI pertama kali memberikan sanksi kepada Davomas pada awal 2012. Saat itu perusahaan terlambat menyerahkan laporan kinerja keuangan tahun 2011.


Selain memberikan denda Rp 150 juta, BEI juga menghentikan sementara (suspensi) saham Davomas bersama lima emiten lainnya.


Setelah itu pada pertengahan 2012, BEI mengancam menghapus saham Davomas dari lantai bursa karena tidak membayar denda. Selain Davomas, BEI juga berniat menghapus saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) pada waktu itu.


Bahkan waktu itu, BEI sudah kesulitan menghubungi DAVO untuk dimintai keterangan soal kelanjutan perusahaan.


Davomas kembali telat melaporkan kinerja keuangan untuk tahun buku 2012. BEI kembali memberikan sanksi berupa denda Tapi Davomas tetap bandel.


Para pemegang saham mayoritas Davomas pun mencium ada yang tidak beres di tubuh perusahaan dan meminta manajemen menyelanggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan tujuan mengganti jajaran direksi saat ini.


Masalahnya adalah pemegang saham Davomas melihat bahwa nilai investasi mereka merosot sejak perusahaan gagal bayar (default) atas obligasi atau guaranteed senior secured notes senilai US$ 238 juta pada tahun 2009.


Laporan keuangan Davomas tahun buku 2013 pun dinilai tidak wajar oleh BEI. Otoritas bursa pun melayangkan teguran atas hal ini. Ditegur tapi tetap nakal, Davomas kembali telat melaporkan kinerja keuangan semester I-2014. Akibatnya BEI kembali memberikan sanksi berupa denda Rp 150 juta.


Sampai pada puncaknya, BEI akhirnya akan melakukan forced delisting (penghapusan paksa) terhadap saham Davomas. Mulai perdagangan besok, saham Davomas sudah tidak tercatat lagi di pasar modal.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com