Dianggap Tak Terbuka, Seleksi Pejabat di 4 Kementerian Ini Terancam Batal

Jakarta -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil pimpinan 4 kementerian/lembaga (K/L) untuk dimintai keterangan. Ada dugaan 4 K/L tersebut tidak melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, bila terbukti proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di 4 lembaga tersebut tidak sesuai prosedur maka akan dilakukan pembatalan.


"Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN, dan terancam sanksi pembatalan," tegas dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Selasa (20/1/2015).


Adapun 4 instansi yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Perhubungan.


Terkait hal tersebut, Sofian menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretaris Utama Bappenas, Sekretaris Utama BKN, dan Sekretaris Jenderal kementerian Perhubungan. "Mereka kami panggil untuk memberikan keterangan," ujarnya.


Keempat instansi tersebut telah melakukan penggantian pejabat eselon I dan II, atau yang menurut UU ASN dikenal dengan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat pimpinan tinggi muda serta madya (eselon I).


Komisi ASN dibentuk berdasarkan UU No 5/2014 untuk memastikan pengisian jabatan dilaksanakan sesuai dengan sistem merit. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, harus dilaksanakan dengan seleksi terbuka.


Dalam pelaksanaannya, para Sekjen, Sesmen, Sestama, atau Sekda selaku pejabat yang berwenang harus membentuk Panitia Seleksi yang bertugas melakukan seleksi secara terbuka. Pansel akan memilih tiga nama untuk masing-masing jabatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Untuk pejabat pimpinan tinggi muda dan madya, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan salah satunya.


"Kalau ternyata pengisian jabatan tersebut terbukti tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam sistem merit, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk membatalkannya‎," tegas Sofian.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com