Jonan Atur Tiket Pesawat Murah, Ini Tanggapan Bos AirAsia

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membuat aturan baru untuk tarif bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas. Harga tiket murah penerbangan tidak bisa melewati batas tersebut.

Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya mengikuti apa yang telah diatur oleh Menhub tersebut.


"Airasia, kita mengikuti karena kita dibina Kementerian Perhubungan. Kalau memang itu merupakan policy dari kementerian, kita siap mengikuti kapan deadlinenya. Saya baru mendapat informasi rencana dimulai 30 Januari. Kami siap mengikuti porsi dari pemerintah," jelas Suni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).


Sunu mengatakan, aturan baru dari Menhub ini tidak akan mengubah rencana bisnis dari maskapai yang menyatakan dirinya low cost carrier (LCC) tersebut.


"(Aturan) ini akan diikuti efektif oleh seluruh maskapai domestik di Indonesia. Kami belum melihat bagaimana kira-kira efek dari kebijakan baru tersebut, saya rasa tidak akan berubah terlalu banyak," jelas Sunu.


Sebelumnya Jonan mengatakan, tujuan aturan ini agar maskapai penerbangan tidak mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah. Aturan ini dikeluarkan sejak 30 Desember 2014.


"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan.


Lanjut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan seperti persaingan usaha.


"Sudah ada tanda tangan, saya nggak mau ubah. Kecuali ada keputusan yang menyatakan itu melanggar," jelasnya.


Jonan menegaskan, kebijakan tersebut murni terkait keselamatan penerbangan. "Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi," terangnya.


(dnl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com