Direktur Pesisir dan Lautan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Eko Rudianto mengatakan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) termasuk zonasi laut lokasi tempat dibuatnya 17 pulau tersebut.
"Pemda DKI telah memasukan 17 pulau itu dalam RTRW DKI. Tetapi DKI belum punya rencana zonasi (laut). Sedang dalam proses sepertinya," katanya kepada detikFinance, Rabu (11/02/2015).
Eko menjelaskan sebelum diterbitkan izin penggarapan pulau buatan dengan proyek reklamasi, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan kajian tata ruang di darat yaitu tata ruang wilayah maupun di laut yaitu zonasi laut. Sayangnya kedua hal ini belum dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Sedang dalam proses, karena memang RTRW DKI itu dijelaskan 17 pulau sudah berlangsung di rencana tata ruang wilayah kita," imbuhnya.
Belum selesainya kajian tata ruang wilayah dan zonasi laut tempat dibangunnya 17 pulau reklamasi buatan itu sempat dikeluhkan Dirjen KP3K Sudirman Saad.
"Untuk mendapatkan izin perlu ada alokasi ruang dulu, tata ruangnya dulu harus selesai, karena di depan DKI ini itu pipa kabel bawah laut sangat banyak. Ada pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Muara Karang ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Jadi kalau ditimpa reklamasi di atasnya bagaimana? untuk itu perlu adanya tata ruang," papar Saad kemarin.Next
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com